Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakabinda Cabut Laporan terhadap Romo Paschal di Polda Kepri
Oleh : Putra Pamungkas
Sabtu | 18-03-2023 | 23:04 WIB
0112_laporan-wakabinda-001122.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Bambang Panji Prianggodo, Lechumanan SH (kiri) didampingi Ade Darmawan SH (kanan). (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggodo, yang sebelumnya melaporkan aktivis HAM Batam Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke Polda Kepri, akhirnya mencabut laporan tersebut.

Kuasa Hukum Bambang Panji Prianggodo, Lechumanan SH didampingi Ade Darmawan SH mengatakan, pencabutan laporan polis tersebut dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/3/2023).

"Kami sudah mengajukan pencabutan laporan ini sejak 17 Maret 2022 lalu, dan baru dapat dicabut pada hari ini," kata Lechumanan di kawasan Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (18/3/2023) malam.

Ia mengungkapkan, pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan Bambang Panji Prianggodo sendiri dikarenakan kliennya mengaku sudah memafkan Romo Paschal.

"Alasan pencabutan, klien kami Pak Bambang perintahkan saya selaku penerima kuasa. Klien saya beberapa waktu lalu melakukan sholat tahajud dan meminta jawaban, apakah menghentikan atau meneruskan perkara ini. Dari sholat tersebut, Pak Bambang memilih untuk mencabut laporan dan memaafkan Romo Paschal," tegasnya.

Ia juga menegaskan, sejauh ini, tidak ada penekanan dari sisi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Kepri. Pencabutan laporan tersebut atas dasar kesadaran untuk memaafkan dan kembali menciptakan situasi yang kondusif.

"Setelah pencabutan ini, pasti akan kami adakan silaturahmi antara Pak Bambang dan Romo Paschal," tutupnya.

Editor: Yudha