Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Rekomendasikan Aktivitas PT PJB di Perumahan Marcelia Dihentinkan Sementara
Oleh : Aldy
Senin | 28-11-2022 | 13:12 WIB
RDP-Marcelia.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Forum Perkumpulan Komunikasi (FORKOM) Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II saat RDP di Ruang Pimpinan DPRD Batam, Senin (28/11/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto memastikan bakal mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara semua aktivitas PT Putra Jaya Bintan (PJB) di Perumahan Macelia Tahap II, Batam Center.

Hal ini menyusul rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Perumahan Macelia Tahap II dengan pihak-pihak terkait, Senin (28/11/2022). Di mana, RDP ini tak dihadiri sejumlah instansi terkait serta perusahaan yang melakukan aktivitas saat ini di perumahan itu.

"Besok, akan saya keluarkan surat rekomendasi, agar semua kegiatan di sana dihentikan sementara, hingga ada solusi bersama yang didapat. RDP juga segera kita jadwalkan ulang," tegas Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto, usai pertemuan dengan warga Marcelia Tahap II.

Diketahui, sudah lebih dari 20 tahun masyarakat membeli rumah di Perumahan Marcelia Batam Center, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan, di antaranya 500 warga yang belum mendapat kejelasan itu, ada anggota DPRD Batam, seperti Udin P Sihaloho, Arlon Veristo dan Biyanto dan lainnya.

"Waktu anggota DPRD itu beli rumah di situ kan, mereka belum jadi anggota dewan. Namun, terlepas dari itu, kita tetap hadir dalam permasalahan masyarakat," ujar Cak Nur.

Dijelaskan Ketua Forum Perkumpulan Komunikasi (FORKOM) Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar, awalnya hanya ada perusahaan pemilik lahan dan pengembang, sebagai perusahaan tempat warga membeli rumah yaitu, PT Anugrah Cipta Segara. Tetapi, belakangan perusahaan tersebut terjadi konflik internal, akhirnya warga yang menjadi korban.

"Masyarakat sebenarnya sudah bosan dengan berlarut-larutnya masalah ini. Namun, karena memperjuangkan hak warga, dengan itu kami membuat satu forum untuk mendapatkan hak kami, melalui DPRD Batam," ujar Noviar.

Lanjut Noviar, ada perusahaan yang juga mengaku sebagai pemilik lahan, yakni PT Putra Jaya Bintan. Tak hanya mengklaim pemilik lahan, juga melakukan pembersihan rumah yang sudah mulai rusak di atas lahan yang masih bermasalah tersebut.

"Padahal hampir semua warga sudah memiliki surat PL dan lainnya sebagai bukti kepemilikan setelah melakukan pembelian dengan pengembang. Meski memang pada 20 tahun lalu harga rumah di sana berkisar Rp 95 - 150 juta. Tetapi kalau diakumulasi ke tahun sekarang itu sudah sangat mahal," jelas Noviar.

Masih kata Noviar, PT Putra Jaya Bintan itu mengaku sudah mendapatkan legalitas dari BP Batam, namun warga di Perumahan Marcelia belum melihat surat mereka. "Maka dari itu, kami meminta kepada DPRD Batam, agar kegiatan mereka dihentikan sementara, hingga masalah ini clear and clean," pungkasnya.

Editor: Gokli