Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wartawan dan Kewajiban untuk Menghormati Privasi Narasumber
Oleh : Opini
Jum\'at | 07-10-2022 | 12:24 WIB
perss-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

Oleh Nibras Adilah Ramadhaniah Ruseva

DALAM melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan selalu berusaha untuk menggali informasi dari berbagai pihak. Namun, terdapat batasan bagi wartawan dalam memperoleh informasi tersebut.

Kasus-kasus seperti narasumber dan wartawan yang berkonflik pun sering terjadi. Narasumber merasa informasi yang ingin didapatkan oleh wartawan melanggar privasi karena sudah termasuk ranah pribadinya. Namun, sebagai wartawan selalu mempunyai idealis untuk memperoleh informasi senyata mungkin dan secepat mungkin.

Namun kasus seperti ini dalam jurnalistik, apakah termasuk perbuatan yang melanggar? Pada lingkup jurnalistik mengenal istilah privasi. Privasi merupakan hak seseorang untuk menutup kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka hak-hak seseorang dalam ranah personalnya dan hal tersebut tidak harus diketahui oleh orang yang banyak.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik", cara-cara professional tersebut salah satunya menghormati hak privasi. Kemudian pada Pasal 9, "Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik".

Dengan demikian jika wartawan tidak mematuhi privasi seseorang, ia telah melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenai hukum pidana. Maka dari itu kerja seorang wartawan haruslah bijak terutama dalam menggali informasi dari narasumber.

Etika merupakan hal yang tidak boleh luput dalam pers, menjadi suatu hal yang benar-benar harus diterapkan. Ketika wartawan tidak mempunyai etika maka sudah dipastikan karya yang dihasilkannya adalah produk yang sangat cacat. Kesadaran akan setiap orang mempunyai ranah pribadinya (privasi) harus diketahui oleh wartawan, dan menjadi dasarnya ketika berhadapan dengan narasumber.

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Andalas.