Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ST Burhanudin Sabet Penghargaan Internasional, Kolaborasi Erick Thohir-Kejagung Layak Diikuti
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-10-2022 | 08:36 WIB
A-jaksa_agung-ERICK_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa Agung ST Burhanudin (podium tengah) saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohi (paling kiri). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian dan lembaga negara lainnya disarankan mengikuti jejak Jaksa Agung ST Burhanudin usai mendapat penghargaan dari International Association of Prosecutors (IAP) di Georgia.

Wakil Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Ubaidillah Amin mengapresiasi capaian Jaksa Agung. Kata Ubaid, capaian itu salah satunya hasil dari kolaborasi penegakan hukum antara Jaksa Agung dan Kementerian BUMN.

Catatan Ubaid, kolaborasi itu dimulai sejak Menteri BUMN Erick Thohir datang menemui Jaksa Agung untuk melaporkan kasus kejahatan di perusahaan BUMN Garuda Indonesia dan ASABRI," demikian kata Ubaidillah kepada Kantor Berita Politk RMOL, Sabtu (1/10/2022).

Atas capaian Jaksa agung, Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember ini berharap, lembaga dan kementerian lainnya sama-sama membangun upaya kolaborasi yang menyerupai langkah Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Ubaid menilai, keberanian Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan penyelewengan di kementeriannya adalah langkah penting.

"Yang mana tujuannya agar dunia internasional semakin membuka mata bahwa penegakan hukum di indonesia hari ini sudah benar-benar berubah dan semakin bisa dipercaya," demikian penekanan Ubaid.

Pengurus Lembaga Falakiyah PBNU ini meyakini, kepercayaan duia internasional terhadap proses penegakan hukum di Indonesia akan terus membaik. Dengan demikian, salah satu dampaknya adalah proses pembangunan akan berjalan dengan baik.

"Saya yakin ketika trust (kepercayaan) Internasional semakin percaya akan penegakan hukum di Indonesia, akan berdampak baik kepada perkembangan negara kita," pungkasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani