Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Telah Mendata 85 Persen Tenaga Honorer
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 21-09-2022 | 17:58 WIB
amsakar118.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amasakar Ahmad. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah melakukan pendataan 85 persen tenaga honorer atau non ASN. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

"Sebagian besar pendataan sudah selesai dilakukan di tiap OPD. Secara persentase menurut saya sudah sampai 85 persen. Untuk angka pastinya, nanti bisa ditanyakan ke Pak Sekda," ujar Amsakar, saat usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD kota Batam, Rabu (21/9/2022).

Amsakar juga meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak melupakan satupun tenaga non ASN yang saat ini diketahui berjumlah 6 ribu orang. "Hal tersebut menyangkut hak bagi tenaga non ASN," ujarnya.

Disinggung mengenai sisa tenaga non ASN yang belum terdata, Amsakar menjelaskan, selain beberapa tenaga non ASN masih belum melengkapi dokumen pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku. hal ini juga dikarenakan banyaknya unit kerja pada beberapa OPD Pemko Batam.

"Kenapa belum 100 persen, karena ada OPD yang memiliki dua sampai tiga unit kerja. Belum lagi ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh para tenaga non ASN," jelas Amsakar Achmad.

Diketahui, mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Amsakar juga mengingatkan, agar para tenaga honorer atau non ASN di Pemko Batam, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan SE Menpan RB yang telah di sahkan sebelumnya.

Bagi para tenaga non ASN, secara umum, dapat mengikuti alur pendataan non ASN yang terdiri atas dua tahapan, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Setelah mendapat Kartu Indormasi Pendaftaran, tenaga non ASN bisa melanjutkan ke tahapan proses masuk mengisi data di laman Pendataan Non ASN.

Informasi lebih lanjut telah tercantum berkas Buku Panduan Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Editor: Yudha