Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semarak Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri, Instansi Pemerintah hingga Swasta di Batam Diimbau Pasang Umbul-umbul
Oleh : Aldy
Selasa | 20-09-2022 | 10:04 WIB
SE-51-2022-BTM.jpg Honda-Batam
SE Wali Kota Batam nomor 51 tahun 2022 tentang Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi melalui Surat Edaran (SE) nomor 51 tahun 2022, mengimbau instansi pemerintah, BUMN,BUMD hingga swasta agar memasang baliho atau umbul-umbul dalam menyemarakkan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri yang jatuh pada 24 September 2022. Imbauan itu berlaku dari 12-30 September 2022.

Selain itu, dalam SE 52/2022 tentang Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri, Wali Kota juga meminta ASN hingga Pegawai Swasta agar menggunakan baju kurung Melayu lengkap (laki-laki memakai tanjak).

"Maksud dan tujuan diseminasi informasi kepada lembaga/instansi dan masyarakat di Kota Batam, berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 003.1/ 2/2133/B.ADPIM - SET/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada 13 September 2022.

Di Kota Batam, tepatnya di Dataran Engku Putri pada Sabtu (24/9/2022) pukul 08.00 WIB, juga akan digelar upacara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri. "Kepada seluruh pegawai pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta agar memakai baju kurung Melayu pada hari kerja mulai dari tanggal 19 - 24 September 2022," kata Rudi, dalam SE 51/2022.

Untuk informasi terkait tema dan logo Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022, dapat diunduh melalui [ http://drive.google.com/folderview?id=1pabKddTOVUZPxjA6thz1vulCgZS9bwMm ].

Editor: Gokli