Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Usul Wakil Kepala Daerah Dipilih DPRD
Oleh : batamtoday
Senin | 29-11-2010 | 10:27 WIB

Batamtoday, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membidangi politik sudah menyepakti dalam paket UU politik dan pemilu yang akan direvisi oleh DPR RI, DPD mengusulkan Wakil Kepala Daerah dari Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD dengan sebelumnya ditunjuk oleh parpol pemenang Pemilukada. Sedangkan Kepala daerahnya tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Pemilihan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat itu sesuai dengan amant UUD NRI 1945, karena untuk wakil ini tidak disebutkan dalam UU tersebut. Hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” tandas Ketua Komite I DPD RI Dani Anwar dalam sosiaslisasi DPD RI dengan wartawan di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/11), yang dihadiri oleh Ketua DPD RI Irman Gusman, Sekjen Siti Nurbaya, Ketua Komite III Istibsjaroh, Ketua Komite II Budi Nuko, Ketua Komite IV Abdul Ghafar, Ketua PPU Zulbahri,  Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso dan Ketua PAP Farouk Muhammad.

Meski usulan DPD RI itu dinilai tidak menarik dan akan menambah biaya politik yang besar, namun Dani Anwar menyontohkan jika selama ini dari 33 provinsi hanya 13 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang satu visi dan misi dalam membangun daerahnya dan mereka tetap harmonis. Selebihnya, tidak sejalan dan berpisah menjelang Pemilukada selanjutnya. “Sekitar 6 bulan atau setahun menjelang Pemilukada, mereka ini sudah saling bersaing untuk maju lagi sebagai kepala daerah,” kata anggota DPD RI daerah pemilihan Jakarta ini.

Jika fakta politiknya seperti itu lanjut Dani Anwar, maka DPD mengusulkan perlunya wakil kepala daerah dipilih DPRD dengan penunjukan parpol koalisi pemenang Pemilukada tersebut.
Soal usulan ini akan menambah biaya politik yang besar baik di tingkat rakyat dan elit DPRD, Dani Anwar tidak memberikan penjelasan. Sementara itu menyinggung, kepala daerah yang sudah dua kali menjabat, apakah boleh maju lagi untuk periode ketiga dan seterusnya, Dani Anwar menegaskan hal itu sudah ada aturannya dan tidak boleh lagi mencalonkan diri. “Bahkan Presiden RI pun cukup dua periode,”ujar poltisi PKS ini.