Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Laporkan SAKIP 2021 Nilai B, Aman: Rilis Pemerintah Pusat Ternyata Nilai E
Oleh : Aldy
Jumat | 19-08-2022 | 12:29 WIB
paripurna-pansus.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat paripurna DPRD Batam pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda Laporan Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2021 terhadap hasil tindaklanjut rekomendasi Pansus, sekaligus pengambilan keputusan. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Batam 2021 mendapat sorotan tajam dari DPRD. Pasalnya, Pemko Batam melaporkan SAKIP 2021 berhasil meraih predikat B, sementara data yang dirilis Ditjen Perimbangan Keuangan, SAKIP Batam 2021 predikat E.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batam dengan agenda Laporan Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2021 terhadap hasil tindaklanjut rekomendasi Pansus, sekaligus pengambilan keputusan, Kamis (19/8/2022) di Gedung DPRD Batam.

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2021, Aman, mempertanyakan ketidaksesuaian laporan Pemko Batam dengan data yang dirilis Ditjen Perimbangan Keuangan. Hal ini, tentunya menjadi perhatian serius DPRD Batam, khususnya Pansus LKPJ.

Dikatakan Politisi PKB itu, Pansus sangat konsen dengan permasalahan ini, atas penjelasan dari Tim Pemko Batam, baik dari Setda maupun Bapelitbangda, yang menjadi penyebab Pemko Batam mendapatkan nilai E.

"Hal ini tidak boleh terjadi lagi ke depan, Pansus sangat konsen dengan permasalahan ini," ucap Aman.

Dijelaskannya, sistem pengumpulan data dari Pemko Batam tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Setda dan Bapelitbangda diharapkan melakukan perbaikan sistem pengumpulan data dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi serta berpedoman pada kriteria dan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Semua variabel penting yang dirilis Ditjen Perimbangan Keuangan dari Kemenkeu di atas, merupakan variabel yang memiliki keterkaitan dengan dana insentif daerah (DID)," ungkap Aman.

Lanjut Aman, Pansus ingin memastikan Pemko Batam berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya, meningkatkan capaian DID untuk tahun selanjutnya, minimal Rp 75 miliar. "Saat ini Pemko Batam hanya mendapatkan DID Rp 24,02 miliar dari total Rp 100 miliar yang disediakan oleh Pemerintah Pusat," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, DID merupakan instrumen fiskal Pemerintah Pusat dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih berprestasi. Dana tersebut dialokasikan dalam APBN dan ditransfer ke daerah. Kemudian dibagi dalam tiga kelompok bidang yaitu, tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik dan pelayanan umum pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Pansus juga memutuskan, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 17 OPD yang mendapatkan rekomendasi yang perlu mendapatkan pembahasan lebih mendalam.

Kesepuluh OPD tersebut adalah, Sekretaris Daerah, Bapelitbangda, BPKAD, Bapenda, Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air, Dinas Perkintam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Perhubungan.

"Terhadap hasil tindak lanjut rekomendasi Pansus, melalui Rapat Paripurna, kiranya dapat menyetujui dan menerima hasil tindak lanjut rekomendasi Pansus ini," tutupnya.

Editor: Gokli