Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Punya Kode Wilayah, Kecamatan Selat Gelam dan Sugie Besar Masih Bergantung Kecamatan Induk
Oleh : Freddy
Selasa | 09-08-2022 | 17:56 WIB
bupati_karimun-aunur-rafiq-01.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua kecamatan pemekaran di Kabupaten Karimun, yakni Kecamatan Selat Gelam dan Sugie Besar, belum memiliki kodefikasi wilayah yang dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan hal itu saat melantik 5 kepala desa (Kades), di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin (8/8/2022).

"Perda pemekaran Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam sudah ada. Namun untuk kode wilayah kedua kecamatan pemekaran tersebut baru sebatas persetujuan dan belum ditetapkan dengan SK Mendagri," ujar Rafiq.

Ia menjelaskan, belum lama ini, bersama sejumlah Kepala OPD terkait sudah bersilaturahmi dengan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dan Dirjen di Kemendagri terkait kode wilayah 2 kecamatan pemekaran tersebut.

"Insya Allah, pada akhir Agustus 2022 atau awal Januari 2023 nanti, surat persetujuan kode wilayah ini akan dikeluarkan Mendagri dan setelah adanya SK dari Mendagri itu baru bisa digunakan," ujarnya.

Menurutnya, sementara ini Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam untuk penganggarannya masih dicantolkan di kecamatan induk karena belum bisa dilakukan regester dan dimasukan dalam RPJMD.

"Saya minta Adum untuk kecamatan pemekaran yang masih dicantolkan di kecamatan induk untuk dapat diserahkan ke kecamatan pemekaran tersebut," ujarnya.

Lanjut Rafiq, karena belum memiliki kode wilayah tentunya segala aktivitas dari Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam masih melekat pada kecamatan induknya.

Editor: Yudha