Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Sosialisasikan Pembentukan Rumah Restorative Justice ke Camat se-Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-08-2022 | 12:32 WIB
sos-RJ-Batam.jpg Honda-Batam
Kajari Herlina Setyorini dan Kasi Pidum Amanda (tengah) bersama Camat se-Batam, usai sosialisasi Pembentukan Rumah Restorative Justice di Aula Kejari Batam, Rabu (3/8/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggelar penerangan hukum kepada seluruh Camat se-Batam terkait program Restorative Justice atau Keadilan Restorative.

Sosialisasi tersebut dilakukan Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi Kasi Pidum Amanda di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (3/8/2022).

"Keadilan Restoratif merupakan suatu mekanisme penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," kata Kajari Herlina.

Restorative Justice, kata Herlina, merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa agung Nomor 15 tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Kajari Herlina, mensosialisasi rencana Pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan se-Kota Batam.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice di masing-masing kecamatan, Herlina berharap untuk ke depannya mekanisme penegakan hukum khususnya terhadap perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan lebih memihak kepada masyarakat.

"Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh Camat se-Kota Batam sebagai pemangku kebijakan di daerah untuk dapat bersama-sama mendukung program besutan Jaksa Agung sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Masih kata Herlina, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi pelaku atau tersangka, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta adanya perdamaian antara pelaku (tersangka) dan korban.

Penegakan hukum melalui Restorative Justice, lanjut Herlina, perkara-perkara yang dikategorikan perkara ringan sesuai ketentuan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum.

Namun, dapat ditempuh langkah-langkah yang mengedepankan mediasi dan mufakat dengan cara duduk bersama antara korban dan pelaku dengan difasilitasi oleh Jaksa selaku Penegak hukum serta unsur penegak hukum di tingkat wilayah yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih mengedepankan kondusifitas wilayah serta membangun respon positif dari masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan adanya RJ, suasana atau kondusivitas di Kota Batam tetap terjaga," pungkasnya.

Senada dengan Kajari Batam, Camat Belakang Padang, Yudi Admajianto, mengatakan sangat menyambut baik dan tentunya siap mendukung program Restorative Justice (RJ) dan rencana pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Batam.

Menurut Yudi, program Restorative Justice sangat bermanfaat dan berperan penting dalam membangun karakter masyarakat Kecamatan Belakang Padang yang heterogen. "Saya sangat antusias dengan program RJ yang dijalankan pihak Kejari Batam. Saya berkeyakinan dengan adanya program ini akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan Kota Batam yang Madani dan terkhusus Kecamatan Belakang Padang yang lebih bermartabat," tutupnya.

Editor: Gokli