Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komisi X DPR Dukung KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Kampus
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-07-2022 | 17:40 WIB
JKA1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pelaksanaan kampanye di kampus.

Huda menilai perguruan tinggi perlu diajak untuk menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Namun, pelaksanaannya kata dia tetap harus dibatasi dan diatur lebih lanjut oleh KPU.

"Saya setuju ruang itu dibuka, ruang di mana kampus membikin mimbar politik dan menjadi bagian dari momentum politik Pemilu 2024," katanya, Kamis (28/7/2022).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai larangan menggunakan fasilitas milik negara, termasuk lembaga pendidikan, untuk kampanye politik praktis selama ini multitafsir. Sebab, menurut Huda, faktanya kampus selama ini juga berpolitik.

Dia meminta agar izin KPU terkait kampanye di kampus harus dibahas lebih lanjut oleh Kemendikbudristek dan kampus masing-masing. Bentuk kampanye tersebut, kata dia, bisa berupa mimbar politik hingga forum perdebatan para calon peserta pemilu.

"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh Kemendikbud dan pihak kampus sendiri," tambahnya.

Huda mengaku Komisi X belum berencana membahas hal itu dengan Kemendikbudristek sebagai mitra mereka. Dia masih menunggu tindak lanjut dari KPU terkait aturan detail kampanye di kampus.

"Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," katanya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya mengizinkan kampanye di kampus namun tetap dengan sejumlah pembatasan.

Aturan kampanye di fasilitas milik negara tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan soal larangan bagi pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim, penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye selama peserta pemilu tak menggunakan atribut.

Kampanye, lanjut dia, bisa dilakukan atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia, Sabtu (23/7/2022).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha