Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diresmikan Amsakar Achmad, Holywings Batam Ternyata Tak Punya IMB dan Izin Layak Fungsi
Oleh : Aldy
Jumat | 01-07-2022 | 13:44 WIB
peresmian-holywings-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri peresmian Outlet Holywings di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, Kamis (12/5/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Outlet Holywings Batam di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, yang peresmiannya dihadiri Wakil Wali Kota Amsakar Achmad pada Kamis (12/5/2022) lalu, ternyata tidak memiliki IMB, izin layak fungsi dan pemadam kebakaran.

Hal ini terungkap dari hasil sidak Tim Pemko (DPM-PTSP, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan Disbudpar), yang disampaikan ke Komisi I DPRD Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, mengatakan, pihaknya sudah mengundang DPM-PTSP Batam untuk menanyakan hasil Sidak yang dilakukan ke Outlet Holywings di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, beberapa hari lalu.

"DPM-PTSP Batam menginformasikan, Holywings Batam tidak memiliki perizin IMB dan perizinan layak fungsi, tidak hanya itu, Holywings juga tidak memiliki izin dari pemadam kebakaran," kata Lik Khai, Jumat (1/7/2022) usai menggelar rapat dengan DPM-PTSP Batam, terkait sidak ke Holywings.

"Holywings ini tempat keramaian, potensi terjadi kebakaran juga sangat besar, di dalam banyak orang yang merokok dan lainnya. Kalau mereka tidak memiliki izin, terus terjadi kebakaran, siapa yang mau kita salahkan. Itu yang patut kami pertanyaan," kesal Lik Khai.

Dikatakan Lik Khai, DPM PTSP mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama ke Holywings, agar tempat itu ditutup sementara, sebelum kelengkapan perizinan selesai. Sayangnya, tempat itu masih buka hingga sekarang.

"Kita dorong DPM-PTSP untuk layangkan surat kedua," ujar Lik Khai.

Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, mengatakan perizinan Holywing tidak melalui Pemko Batam, akan tetapi pihak Holywings melakukan pengurusan melalui BP Batam. "Secara perizinan mereka sudah memiliki izin melalui OSS yang dikeluarkan oleh BP Batam," ucap Firmansyah melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/6/2022).

Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Karena saat pengurusan perizinan oleh pihak Holywings, lanjut Firmansyah, mereka melakukan pengurusan melalui online, dan masuk ke situs perizinan BP Batam. "Pemko Batam tidak ada mengeluarkan izin, mungkin bisa ditanyakan langsung ke BP Batam," jelas Firmansyah.

Editor: Gokli