Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Minta Tolong, Kawanan Begal Gasak Sepeda Motor dan Handphone Korban
Oleh : Irwan
Minggu | 29-05-2022 | 10:32 WIB
begal_motor_batamb.JPG Honda-Batam

PKP Developer

KSN (31) dan RJS (37) diamankan Polsek Sagulung, karena telah membawa kabur motor korban yang menolongnya (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Batam. Polsek Sagulung meringkus dua kawanan begal

Salah satu modus yang dilancarkan kawanan begal itu dengan cara berpura-pura kehabisan bensin untuk mengelabui korban, lalu minta tolong untuk mengantarkan membeli bensin.

Pelaku berinisial KSN (31) dan RJS (37) melakukan aksinya di halte Bukit Daeng, Sagulung. Saat itu, korban MH dan dua rekanya yang masih anak di bawah umur tengah berteduh karena kondisi tengah hujan lebat.

Kesempatan ini dimanfaatkan kedua pelaku yang melihat korban di halte tersebut.

"Kedua pelaku menghampiri korban dan berkata mobil pelaku kehabisan bensin dan meminta tolong untuk diantar membeli minyak ke arah Dapur 12," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk dalam konferensi pers dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Hasmir, SH dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertepatan di Mapolsek Sagulung, Sabtu (28/05/2022).

Tanpa curiga korban MH menuruti permintaan kedua pelaku. Korban bersama dua orang pelaku berboncengan ke arah Dapur 12 Sagulung.

Sesampai di simpang perumahan taman Sari, Tiban korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang dan meminjam handphone korban untuk menelepon bos. Namun, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku pergi barulah korban sadar sepeda motor metik Honda Bead BP 2245 JF warna merah dan 1 handphone merek Samsung J2 pro telah dibawa kabur.

"Didalam jok motor korban juga terdapat uang tunai Rp400.000 berserat STNK motor," jelas Ananta.

Menerima laporan dari korban pencurian motor kemudian Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut, kemudian pada hari Kamis 5 Mei 2022 Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa korban melihat motor tersebut di sekitar lokasi simpang Dam.

Unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli simpang Dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ananda menghimbau masyarakat tidak lengah dan tetap waspada atas aksi kejahatan yang bisa terjadi dimanapun dan kapanpun.

"Jangan sampai perbuatan baik kita menjadi malapetaka. Modus pelaku terus berubah setiap beraksi. Makanya, masyarakat jangan lengah dan tetap waspada," himbau Ananta.

Editor: Surya