Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kombes Harry Ingatkan Masyarakat Kepri Berhati-hati Saat Transaksi di Mesin ATM
Oleh : Putra Gema
Selasa | 24-05-2022 | 16:56 WIB
Kombes-Harry-G.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Imbauan Kombes Harry, mengingat banyaknya nasabah Bank Riau Kepri yang menjadi korban skimming beberapa waktu lalu dan menyebabkan kerugian hingga Rp 800 juta.

"Nasabah dianjurkan untuk sering-sering mengganti pin ATM atau kartu kredit. Saat bertransaksi perhatikan betul alat yang ada di ATM, biasanya alat skimming itu dipasang di mulut masuk ATM," kata Harry, selasa (24/5/2022).

Lanjut Harry, dirinya juga mengimbau kepada seluru nasabah di berbagai bank agar menggunakan kartu ATM yang telah diperbarui menjadi kartu ATM chip.

"Untuk yang masih menggunakan kartu ATM lama, sebaiknya diperbarui secepatnya ke kartu ATM yang menggunakan chip. Karena kartu ATM yang menggunakan chip datanya terenskripsi dan sangat sulit untuk diskimming," ujarnya.

Selain itu, Harry juga meminta kepada seluruh pihak bank agar memasang alat pemantau berupa CCTv di setiap mesin ATM. Dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, agar sesegera mungkin untuk melaporkan ke Polda Kepri atau kepolisian terdekat.

"Jangan menunggu lama, langsung laporkan ke kami jika ditemukan hal yang mengganjal agar dapat diproses secara cepat," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus skimming dana nasabah Bank Riau Kepri yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam kasus skimming ini, tiga tersangka berhasil diringkus. Satu pelaku berinisial VT merupakan WN Bulgaria dan dua pelaku lainnya berinisial CC dan JP merupakan warga Batam.

Dalam kasus ini, VT dan rekan-rekannya berhasil membobol dana nasabah Bank Riau Kepri sebesar Rp 800 juta. Dan pada saat penangkapan, uang tersebut hanya tersisa Rp 251 juta.

Ketiganya ditangkap di Bali dan Lombok, NTB. Saat ini, VT dan dua pelaku lainnya telah ditahan di Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya, WNA berinial A ditetapkan DPO.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor: Gokli