Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 9 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Putra Gema
Rabu | 18-05-2022 | 18:00 WIB
bakar-sabu-9KG.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan 9.810,77 gram sabu di Kantor BNNP Kepri, Kota Batam, Rabu (18/5/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan 9.810,77 gram narkotika jenis sabu dengan cara dibakar.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, mengatakan, narkotika jenis sabun yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan 5 April 2022 lalu.

"Dalam kasus ini sebanyak 2 orang berhasil kita tangkap, inisial HN (41) dan AS (42) dengan barang bukti sabu sebanyak 10 paket yang dibalut dengan bungkus teh china seberat 10.129 gram atau 10 kilogram," kata Henry, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskannya, dari barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka, BNNP Kepri musnahkan 9.810,77 gram dan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan seberat 318,23 gram.

"Barang bukti yang disita untuk dimusnahkan ini kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator," tegasnya.

Sebelumnya, penangkapan ini berlangsung pada 5 April 2022 lalu sekira pukul 05.10 WIB di Perairan Pulau Luar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kedua pelaku ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta untuk satu kilogramnya ketika berhasil diselundupkan ke Kota Batam. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal, pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Gokli