Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Ditahan, Lanud HNM Batam Akhirnya Lepaskan Pesawat Asing yang Langgar Teritorial RI
Oleh : Putra Pamungkas
Rabu | 18-05-2022 | 14:52 WIB
pesawat_asing-di-bandara-hnm-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pesawat asing tipe DA62 yang sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - TNI AU Lanud Hang Nadim (HNM) Batam telah mengizinkan pesawat asing yang masuk wilyah NKRI tanpa izin untuk melanjutkan penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah, mengatakan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam, telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada 16 Mei 2022 lalu," kata Gilang, Rabu (18/5/2022).

Pesawat yang diawaki oleh MJT, warga negara Inggris dan TVB (copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam, setelah Pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada 16 Mei 2022 lalu.

Selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS Kemenhub, hingga saat ini masih berlangsung dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.

Editor: Yudha