Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadiri FGD Bersama KIP, Kombes Harry: Masyarakat Berhak Akses Informasi Seluas-luasnya
Oleh : Putra Gema
Rabu | 18-05-2022 | 12:36 WIB
FGD-KIP.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KIP Kepri bersama para narasumber dalam FGD 'Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau', Selasa (17/5/2022) di Hotel Nagoya Hill Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menghadiri FGD sebagai Informan Ahli yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik bertempat di Hotel Nagoya Hill Kota Batam, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan ini mengangkat tema 'Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau'. Turut hadir, Komisioner KI Pusat, Wafa Patria Umma (Informan Ahli); Tim Ahli IKIP - Balitbang Kompas, Bastian Nainggolan (Informan Ahli); Ketua KI Provinsi Kepri, Endra Mayendra (Informan Ahli); Kadis Kominfo Batam, Azril Apriyansyah (Informan Ahli) dan peserta undangan yang terdiri dari beberapa instansi terkait, pelaku usaha dan anggota KI Provinsi Kepri.

Komisioner KI Pusat, Wafa Patria Umma mengatakan, dalam masa perkembangan teknologi informasi yang melesat cepat saat ini, kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, cepat dan benar-benar terpercaya.

"Pengelolaan media sebagai sarana informasi, berkembang seiring media sosial dalam genggaman tangan yang dapat mengoreksi secara langsung melalui komentar-komentar yang biasa kita sebut dengan nama netizen. Belum tentu kebenarannya mereka akan memberikan dukungan atau sebaliknya. Kemudian ditambah bumbu-bumbu Pers sebagai insan yang penasaran dengan mudahnya mencari celah yang menjatuhkan tanpa meminta konfirmasi. Padahal adanya keterbukaan informasi sekarang ini tentunya Pers dapat menjadi barometer masyarakat dan tentunya dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008. KIP akan terus menaikkan indeks pencapaian keterbukaan informasi nasional," kata Komisioner KIP Wafa Patria Umma.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melihat indeks keterbukaan informasi publik sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia.

Dijelaskannya, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, acces to information.

"Oleh karena itu, diskusi ini menjabarkan bagaimana keterbukaan informasi yang sudah berjalan hingga sekarang dan indeks naik dan turunnya dijabarkan oleh narasumber dari para pejabat pengelola. Oleh karena itu, diskusi ini juga menghadirkan Narasumber/informan ahli dari beberapa instansi sebagai masukan yang berarti untuk KIP," kata Harry.

Lanjut Harry, penting baginya dalam memberikan literasi kepada masyarakat untuk mendapatkan sebuah informasi di badan-badan instansi pemerintah ini sangat mudah. "Yang artinya ini jangan hanya sebagai slogan, kami di Polri khususnya di Polda Kepri, berupaya untuk menyampaikan memebuka informasi yang seluas luasnya, kecuali, apabila informasi tersebut memang dikecualikan. Dan pada bulan Maret yang lalu Polda Kepri sudah menguji konsekuensi dan memang ada 193 informasi yang dikecualian," tutupnya.

Editor: Gokli