Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 18-02-2022 | 14:40 WIB
pria_pemilik-4-paket-sabu-0022.jpg Honda-Batam
Tersangka DW, pemilik 4 paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya Qiara pada Selasa (15/2/2022), sekira pukul 15.00 Wib.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat unformasi bahwa ada seorang pria dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan pria tersebut berada di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW). Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di badannya 1 buah botol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan. Dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 helai tisu yang berisi 2 paket sabu dan juga diamankan 1 unit HP.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju SH mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang.

Kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1 buah plastik kresek hitam berisi 1 buah kotak rokok yang didalamnya ditemukan 1 paket sabu, 1 bundel plastik bening dan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok berisi alat hisab sabu (bong).

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu total berat bruto 4,25 gr, 1 botol minuman, 1 helai tisu, 1 unit HP, 1 plastik hitam, 1 timbangan digital, 2 buah kotak rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam," terang Ronny.

Ronny menambahkan, jika semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Ronny.

Editor: Yudha