Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dititip di Mapolda Kepri, Kejari Batam Segera Lelang Dua Mobil Pelangsir Solar
Oleh : Putra Gema
Jumat | 28-01-2022 | 19:08 WIB
bb-pelangsir.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua mobil barang bukti pelangsir solar di Batam yang dirampas untuk negara masih berada di Mapolda Kepri. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan melakukan lelang mobil tangki minyak dan Lite-Ace dari kasus pelangsir solar.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, barang bukti terpidana Juniartosi dan Ruben yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/8/2021) lalu akan dilelang dalam waktu dekat.

"Barang bukti 1 unit mobil Lite-Ace warna Putih BP 1048 ZH dan 1 unit mobil tangki minyak warga Biru BP 9501 AG diputus dirampas untuk negara. Dalam waktu dekat akan kami lakukan lelang," kata Wahyu, Jumat (28/1/2022).

Lanjut Wahyu, pelaksanaan lelang itu nantinya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam. Untuk waktu proses lelangnya hingga saat ini belum diketahui atau dijadwalkan.

"Karena proses lelang itu ada tahapannya dan harus langsung banyak barang yang dilelang, jadi tidak bisa 2 mobil itu saja," ujarnya.

Untuk barang bukti 2 mobil itu sendiri, lanjut Wahyu, saat ini masih dititipkan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Juniartosi dan Ruben masing-masing divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ruben dengan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti berupa 10 kartu Brizzi dan 1 unit handphone Xiomi Communications warga Hitam, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti 1 unit mobil Lite-Ace warna Putih BP 1048 ZH dan uang Rp 4,810 juta, dirampas untuk negara.

Sementara terdakwa Juniartosi dengan nomor perkara 387/Pid.B/LH/2021/PN Btm, barang bukti 1 unit handphone Xiomi Assemble warna Silver dan 1 unit handphone Nokia, dimusnahkan. Kemudian, barang bukti BBM jenis Solar subsidi sekitar 1.700 liter dan 1 unit mobil tangki minyak warga Biru BP 9501 AG dirampas untuk negara.

Editor: Gokli