Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pencaker Dapat Info Loker Terpecaya

Disnaker Bintan Susun Payung Hukum Penerapan Aplikasi Silancar
Oleh : Harjo
Jumat | 28-01-2022 | 17:29 WIB
rapat-aplikasi-silancar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat saat memimpin rapat penyusunan Perbup payung hukum Aplikasi Silancar di Kantor Disnaker Bintan, Jumat (28/1/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan dalam waktu dekat akan meluncurkan Aplikasi Sistem Layanana Pencari Kerja (Silancar). Dengan aplikasi ini nantinya, pencari kerja dapat mengetahui lowongan kerja di perusahaan yang bekerjasama dengan Disnaker Bintan.

Namun, sebelum aplikasi ini resmi diluncurkan, Disnaker Bintan pun tengah menyusun payung hukum penggunaan aplikasi tersebut, berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam pembahasan mereka.

Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat menyampaikan, payung hukum aplikasi Silancar ini untuk menjaga keamanan dan melindungi data pribadi. Hal ini juga sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalan Sistem Eloktronik.

"Perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi," jelasnya, Jumat (28/1/2022) usai rapat pembahasan Perbup Aplikasi Silancar.

Lanjut Indra Hidayat, setiap perusahaan, pengusaha wajib melaporkan data ketenagakerjaan kepada Disnaker, untuk kebutuhan data tenaga kerja dengan cara mengisi data yang ada di Aplikasi Silancar.

Lewat Aplikasi Silancar, kata Kadisnaker Bintan, pencari kerja bisa mengakses semua data informasi lowongan kerja, data perusahaan dan kontrak kerja. Di mana, perusahaan wajib melakukan MoU dengan Disnaker, untuk lowongan kerja yang tersedia, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, pendidikan dan jabatan kerja yang dibutuhkan perusahaan dan harus disetujui oleh pihak perusahaan.

"Apabila diketahui ada perusahaan yang membuka lowongan kerja, tetapi tidak terdaftar di Disnaker, akan diberi sanksi administratif. Semua MoU dengan perusahan yang terdata di Disnaker Bintan akan dilaporkan kepada Kemnaker RI melalui Aplikasi Karir Hub," tegasnya.

Diketahui, Aplikasi Silancar merupakan kerja sama Disnaker dengan Kominfo Bintan melalui bagian e-Goverment.

Editor: Gokli