Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan LSM, Komisi III DPRD Kepri Bersama Dinas LHK Tinjau Pantai Kawasan Pulau Rempang
Oleh : Hadli
Jum\'at | 28-01-2022 | 08:04 WIB
A-DEWAN-SIDAK-GALANG.jpg Honda-Batam
Komisi III DPRD Kepri bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri meninjau Pantai Tanjung Kelingking, Pantai Kelat di Pulau Rempang, Kota Batam. (Foto: Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kepri bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Kepri melakukan peninjauan ke lokasi lahan kawasan hutan lindung dan mangrove di Rempang Galang, Kota Batam.

Peninjauan langsung ke lokasi lahan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya atas laporan LSM Lingkar Madani Batam serta puluhan LSM, OKP, dan ormas se-Kepri.

Lahan yang dikelola tiga perusahaan yang mendapat izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dari Gubernur Kepri, diduga melakukan pengrusakan lingkungan serta izin dinilai terjadi maladministrasi.

Ketiga perusahaan yang mendapat izin mengelola lahan (IUPJL-PSWA) di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat Pulau Rempang, Barelang, Kota Batam tersebut adalah PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, PT. Villa Pantai Mutiara.

"Peninjauan tadi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri untuk melihat langsung lokasi berdasarkan RDP pada 13 Januari 2022 yang lalu atas dilaporkan LSM, OKP dan Ormas yang dinaungi LSM Lingkar Madani Batam," kata anggota DPRD Kepri, Bakti Lubis, kepada wartawan melalui sambungan telephone, Kamis (26/1/2022) petang.

Ketua DPD Partai Hanura Kepri ini menambahkan, dari laporan itu ada dugaan perizinan yang diperoleh ketiga perusahaan tersebut sarat kepentingan. Untuk itu, pengecekan yang dilakukan Komisi III sekaligus untuk mastikan keabsahan perizinan yang didapat.

Bakti menjelaskan, ketiga perusahaan belum dapat menunjukkan izin-izin yang dikantongi saat pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri berada di lokasi.

Nantinya, lanjut Bakti, apabila pihaknya melihat adanya cacat hukum dalam izin yang dikantongi, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Kepri akan mengambil langkah tegas.

"Kalau ada yang aneh dalam peruntukan izinnya, Komisi III DPRD Provinsi Kepri bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri tidak akan dibiarkan ketiga perusahaan tersebut terus menerus bebas merusak kawasan itu," tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Lingkar Madani, Andi Muchtar mengapresiasi respon cepat Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri yang mendatangi lokasi yang diduga bermasalah tersebut.

"Soal dugaan pengrusakan lahan hutan lindung tersebut kita minta segera DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk segera mengecek keabsahan perizian yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut," ujarnya.

Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan.

Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat IUPJL-PSWA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan atas nama Gubernur Kepulauan Riau.

Beberapa LSM, Ormas dan OKP mendesak Kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk Mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Tentang IUPJL-PSWA yang diterbitkan pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat).

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang dikeluarkan diduga sarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepulauan Riau sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021). Keputusan ditanda tangani tanggal 17 Februari 2021

Dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terjadi kelalaian administrasi yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan Keputusan ditulis tahun 2020.

Penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangkan permohonan surat dari PT. Vila Pantai Mutiara pada tanggal 5 Februari 2021, surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat.

Editor: Dardani