Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Chaidir Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 25-01-2022 | 18:20 WIB
dakwaan-BOS.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan dakwaan Muhammad Chaidir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/1/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.

"Sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Muhammad Chaidir sudah digelar tadi siang," kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Simatupang melalui sambungan selularnya, Selasa (25/1/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kata Dedi, digelar secara virtual melalui video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dedi menjelaskan, kasus korupsi pengelolaan dana BOS dan dana Komite (dana SPP siswa) yang dilakukan terdakwa Muhammad Chaidir terjadi dari rentan waktu selama tahun 2017 hingga 2019.

"Korupsi yang dilakukan terdakwa Muhammad Chaidir dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, terdakwa melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata Dedi dihadapan ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu.

Masih kata Dedi, modus yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana BOS untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

"Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana BOS untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, dia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, dia yang menandatangani sendiri," timpalnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 830 juta lebih. Uang hasil korupsi, sebutnya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk pelesiran keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya.

Atas perbutannya, lanjut Dedi, terdakwa Muhammad Chaidir dijerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dedi mengungkapkan, setelah membaca surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Pada persidangan tadi, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Karena tidak ada keberatan, majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (31/1 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Editor: Gokli