Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal PMI Ilegal Terdeteksi dari Perairan Pulau Bintan

Otoritas Malaysia Laporkan 27 PMI Ilegal Karam di Perairan Teluk Ramunia
Oleh : Putra Gema
Kamis | 20-01-2022 | 20:04 WIB
karam-27.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Malaysia kembali melaporkan adanya 27 PMI ilegal yang ditemukan karam di Perairan Teluk Ramunia pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Dilansir Bharian.com.my, Direktur Maritim Negara Johor, Laksamana Maritim Pertama, Nurul Hizam Zakaria mengatakan, Johor Bahru Maritime Rescue Sub Center (MRSC) mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan manusia di wilayah Teluk Ramunia sekitar pukul 03.45 waktu setempat.

Hal ini didapati dari hasil pantauan Radar Malaysian Maritime Surveillance System (SWASLA) atas adanya target mencurigakan yang bergerak dari Perairan Pulau Bintan, Indonesia, menuju perairan negara tersebut.

"Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) mendeteksi target yang mencurigakan pada pukul 04.10 pagi sebelum kapal tersangka melarikan diri secara agresif dan berbahaya lalu terbalik, kemudian tenggelam di tempat kejadian," kata Nurul, Kamis.

Dijelaskannya, sebanyak 21 PMI ilegal ditemukan, dengan rincian 19 korban selamat meliputi 10 perempuan dan 9 laki-laki, serta 2 PMI ilegal dinyatakan meninggal dunia.

Selain itu, dinyatakan juga 6 PMI ilegal masih dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian. "Selanjutnya 19 PMI ilegal ini ditahan oleh Otoritas Malaysia untuk pemeriksaan lebih lanjut dan masih dalam perawatan Posko Tanjung Sepang," ujarnya.

Lanjut Nurul, MRSC Johor Bahru telah mengaktifkan Op Carilamat pada pukul 06.40 waktu setempat untuk menemukan korban PMI ilegal tenggelam yang belum ditemukan.

Editor: Gokli