Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rakor Bersama Kepala Daerah se-Kepri, Mendagri Tito: Belanja APBD Jangan di Akhir Tahun
Oleh : Putra Gema
Jumat | 14-01-2022 | 17:32 WIB
Tito-Ansar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mendagri Tito Karnavian bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Mariot Hotel, Kamis (13/1/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau (Kepri).

Mendagri meminta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan lebih baik di tahun 2022 ini.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Mariot Hotel pada 13 Januari 2022 lalu tersebut dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad; Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Kepala Daerah lainnya di kabupaten/kota se-Kepri.

Dalam rapat kordinasi tersebut, Tito mengungkapkan, pihaknya melakukan evaluasi penggunaan APBD di Kepri pada 2021 lalu. Lanjut Tito, selama 2021 lalu tercatat belanja APBD Kepri dan kabupaten/kota tergolong baik.

"Saya nilai di Kepri dan kabupaten/kota bagus sekali belanja APBD-nya," kata Tito, Kamis (13/1/2022) malam.

Ia juga mengimbau dan meminta kepada seluruh pejabat pengguna anggaran agar tidak membelanjakan APBD pada akhir tahun. Hal tersebut dinilai dapat membuat kelumpuhan ekonomi di tengah masyarakat.

"Karena jika dibelanjakan pada akhir tahun, uang itu berarti tidak beredar ke masyarakat dan ini juga akan menjadi masalah ekonomi masyarakat kedepannya. Saya minta kepada Gubernur Kepri dan seluruh pejabat di kabupaten/kota untuk membuat sistem belanja setiap 3 bulan. Jadi anggaran APBD dapat dikelola dengan baik dan belanja secara terus menerus," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa APBD Pemprov Kepri pada tahun 2022 ini mencapai Rp 3,870 triliun. Anggaran belanja ini diarahkan untuk percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan serta belanja kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Editor: Gokli