Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantu Masyarakat, Kejari Batam Kembalikan Barang Bukti Tilang
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 09-12-2021 | 15:24 WIB
barang_bukti-tilang-di-kejari-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti tilang di Kejari Batam. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pramono Budi Santosa, mengimbau para pemilik kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti tilang untuk segera mengambilnya di kantor Kejari Batam.

"Saya imbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti tilang, agar segera datang untuk mengambilnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam," kata Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

Pemilik kendaraan, kata dia, bila ingin mengambil barang bukti tersebut diharapkan langsung datang dan menghubungi petugas seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kantor Kejari Batam.

Dijelaskan Pramono, bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraannya terlebih dahulu menunjukkan Kwitansi pembayaran Denda Tilang dari Petugas Seksi Pidana Umum di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center serta membawa KTP dan STNK atau BPKB kendaraannya.

Masih kata Pramono, apabila masyarakat tidak mengambil barang bukti (Kendaraan) hingga melewati batas waktu dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku, maka pihaknya akan menetapkan sebagai barang temuan untuk dilakukan Pelelangan.

"Sekali lagi kepada Pelanggar Lalu Lintas yang sudah ada putusan bayar denda dari Pengadilan tapi sampai saat ini belum mengambil Barang Bukti Tilangnya, agar segera mengambilnya di Kantor Kejari Batam. Bila tidak, maka akan ditetapkan sebagai barang temuan untuk dilakukan Pelelangan," pungkasnya.

Editor: Yudha