Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mafia Tanah di Tanjungpermai Seret 3 Tersangka, Kapolres: Masih Dikembangkan Penyidik
Oleh : Harjo
Rabu | 08-12-2021 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus mafia tanah di Tanjungpermai, yang kini telah menyeret tiga orang tersangka.

"Masih tetap ditindaklanjuti sama penyidik. Untuk teknisnya ada di Satreskrim," kata dia, Rabu (8/12/2021) lewat pesan WhtasApp.

Adapun tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Hariadi, Candra dan Riki. Mereka, sudah ditahan penyidik sejak beberapa hari lalu.

Disinggung mengenai pemanggilan Lurah Tanjungpermai, Kapolres, tidak menyangkal dan juga tidak membenarkan. "Nanti saya akan monitor perkembangannya ke penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Hatrawil Ilham selaku penasehat hukum tersangka Hariadi, menyampaikan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik, lantaran kliennya menderita penyakit sesuai dengan keterangan dokter, namun belum disetujui penyidik.

"Sebelum klien saya ditetapkan tersangka, memang sudah sakit-sakitan. Oleh karena itu kami ajukan penangguhan penahanan," kata dia.

Meski sudah ditolak pada pengajuan pertama, kara Hatrawil, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya.

"Kami lagi menyiapkan segala sesuatunya untuk permohonan penangguhan itu," singkatnya.

Editor: Gokli