Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengkajian Harmonisasi Ranperda Kampung Tua Batam Diundur
Oleh : CR8
Selasa | 07-12-2021 | 10:28 WIB
paripurna-kp-tua1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang paripurna DPRD Batam terkait harmonisasi Ranperda Kampung Tua. (Aldy Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam menggelar rapat paripurna pembahasan pengkajian harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kampung Tua yang dipimpin Ketua 3 DPRD Batam Ahmad Surya dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, Senin (6/12/2021).

Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua, Hendrik menerangkan, ranperda pembahasan terahir dilakukan oleh panitia Ranperda pada tanggal (16/3/2020) dan sesuai peraturan ranperda pembahasan dilanjutkan dengan mekanisme pengkajian harmonisasi ranperda.

Selanjutnya pada rapat pansus tanggal 7 Januari 2020 memutuskan bahwa pengkajian dan harmonisasi RANPERDA kampung tua diserahkan dari pansus kepada panitia Ranperda melalui keputusan DPRD No 2 tahun 2020. Hal itu berlanjut dengan pembahasan waktu masa pengkajian pada tanggal 16 maret 2020,

Di waktu bersamaan pansus juga melaksanakan pembahasan RT RW dan sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) no 3 tahun 2021 dan diundangkan 6 mei 2021. Dengan demikian pembahasan pengkajian dan harmonisasi ranperda kampung tua tidak bisa dilakukan secara simultan.

"Pembahasan pengkajian dan harmonisasi kampung tua tidak bisa dilakukan secara simultan, dikarenakan adanya pembahasan ranperda lain seperti pembahasan Ranperda RT RW dan pembahasan Ranperda tata ruang wilayah," ujarnya.

Setelah pembahasan Ranperda RT RW rampung, komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyurati agar dilakukan pembahasan ranperda tentang tata ruang wilayah agar diselesaikan secepatnya. Mengingat ini pedoman pembangunan Kota batam, karena pembahasan tata ruang wilayah merupakan induk perencanaan pembangunan.

"Dengan demikian pansus meminta pembahasan pengkajian harmonisasi Ranperda kampung tua diberikan waktu hingga 30 hari ke depan," ujar Hendrik.

Pimpinan rapat akhirnya memutuskan bahwa pembahasan RANPERDA kampung tua dilanjutkan dengan mekanisme pengkajian dan harmonisasi oleh pansus DPRD kota batam selama 30 hari.

Editor: Yudha