Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR Dengar Keluhan Buruh dan Pegiat UMKM di Kota Batam
Oleh : Irawan
Minggu | 28-11-2021 | 12:04 WIB
Nurhadi_nasdem_b.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendengarkan keluhan, baik dari buruh maupun pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batam.

Keluhan ini disampaikan oleh buruh dan pegiat UMKM saat Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait perlindungan sosial bagi pekerja informal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021) lalu.

Terkait keluhan dari para buruh, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menjelaskan, mereka meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ditempatkan di Kota Batam, bukan di Kota Tanjungpinang. Sebab, kasus perselisihan dengan perusahaan seringkali harus di pengadilan yang butuh menempuh jarak jauh dan berbiaya tinggi karena berbeda pulau.

"Apakah persoalan ini hanya masalah faktor Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sehingga PHI harus di sana atau mungkin ada aturan mengikat lain? Kalau bisa PHI di sini saja, karena buruh dominan ada di sini," jelas Anggota Partai Nasdem tersebut menyampaikan keluhan buruh.

Di sisi lain, para buruh tersebut juga mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2022 yang hanya 0,85 persen, yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, atau kenaikannya hanya sekitar Rp35.429.

Sementara pegiat UMKM mengaku kesulitan jika harus menyisihkan pendapatannya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hal ini menjadi evaluasi bagi Kemnaker dan Kemensos agar kembali mengkaji Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta BP Jamsostek.

Sehingga, pekerja informal tersebut tidak perlu membayar kepesertaan tersebut agar dapat terlindungi secara sosial-ekonomi.

"Mudah-mudahan (terkait tidak perlu membayar kepesertaan) ini segera bisa terealisasi, agar jangan sampai hak rakyat ini tidak terpenuhi padahal ini sudah menjadi amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Saya kira Komisi IX tentu akan mendukung (upaya membebaskan biaya kepesertaan)," tegas Nurhadi.

Dengan demikian, Nurhadi berharap terjadi revisi PP Nomor 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan, agar bisa ditambah PBI Jamsostek ke dalam klausul di revisi PP tersebut.

"Karena ini sudah menjadi amanah dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial," tutup legislator dapil Jawa Timur VI itu.

Editor: Surya