Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Komisi I DPRD Batam Terkait Persoalan Kavling di Bengkong Masih Ngambang
Oleh : CR-8
Kamis | 25-11-2021 | 16:04 WIB
rdp-kavling-buntung.jpg Honda-Batam
Suasana RDP di Komisi I DPRD Batam terkait persoalan kavling di Tanjungbuntung, Bengkong, Kamis (25/11/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong terkait kavling yang dibeli dari PT Shania Persada Jasa, namun tak kunjung dapat legalitas, Kamis (25/11/2021).

RDP yang dipimpin anggota Komisi I, Utusan Sarumaha bersama anggota dewan lainnya, dihadiri PT Shania Persada Jasa, Perwakilan BPN, Lurah Tanjungbuntung dan Sekcam Bengkong. Sementara perwakilan BP Batam belum hadir pada saat itu.

Perwakilan warga, Jafar menyampaikan, kavling yang mereka beli dari PT Shania Persada Jasa pada 2006 lalu, hingga saat ini belum memiliki legalitas. Bahkan, saat warga berencana membangun rumah di sana, material bagunan kerap kali hilang dari lokasi.

"Tentunya, kami mempertanyakan keabsahan lahan yang kami beli itu," ujarnya.

"Kami sudah bayar lahan ke Pak Musrib (PT Shania Persada Jasa), tetapi sampai saat ini belum ada legalitasnya," sambung Khosiah, warga lainnya.

Sementara Musrib, yang belakangan diketahui merupakan Direktur PT Shania Persada Jasa mengatakan, pihaknya mengelola 493 kavling di Tanjungbuntung, namun yang dipersoalkan warga hanya 29 kavling saja. Pun, menurut dia, bukan tidak mau memberikan legalitas lahan kepada warga, namun PT Shania Persada Jasa belum mendapat legalitas dari BP Batam.

"Sesuai surat penetapan dari BP Batam, lahan tersebut masuk dalam konsep penataan resmi sesuai SK nomor 77 tahun 2003. Sampai saat ini kami masih menunggu BP Batam segera memberikan surat legalitas kepada warga," kata Musrib.

Warga yang merasa sudah membayar lahan, menurut Mursib, itu bukan membayar lahan, namun itu biaya perataan, pentaan lahan dan uang titipan untuk membayar UWTO.

Sedangkan Lurah Tanjungbuntung, Hardiansyah mengaku baru mengetahui ada persoalan lahan di lingkungan kerjanya. Sebab, dia tidak pernah mendengar adanya gejolak warga dan juga tak pernah mendapat pengaduan soal lahan yang dibahas dalam RDP saat ini.

"Kami tahu setelah adanya undangan RDP ini. Kami sarankan, baik warga dan PT Shania Persada Jasa buatkan kronologisnya biar pihak kelurahan tahu menanggapinya seperti apa," kata dia.

Senada, Sekcam Bengkong, Alyas mengaku juga baru tahu persoalan itu, sehingga belum bisa memeberikan tanggapan. "Berbicara soal lahan, itu wewenang BP Batam. Kita di sini (RDP) hanya bisa sampaikan pendapat saja, dengan harapan bisa direkomendasikan ke BP Batam atau nantinya ada RDP lanjutan," ucap dia.

Untuk mendapat legalitas lahan, kata Lita, perwakilan BPN, harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku, mulai dari penetapan lokasi (PL) hingga surat rekomendasi penerbitan sertifikat. "Hingga aat ini belum ada data masuk ke BPN terkait lahan yang dibahas dalam RDP kali ini, dan khusus untuk lahan yang berstatus kavling itu harus mendirikan bangunan baru bisa penerbitan sertifikat," jelasnya.

"Kami belum menerima data atas lahan yang dimaksud warga, apalagi legalitas surat, itu harus melalui proses di BP Batam," imbuhnya.

Setelah mendengar pendapat para pihak yang hadir dalam RDP, pimpinan rapat, Utusan Sarumaha memutuskan untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan. "RDP kali ini tidak ada rekomendasi, karena perwakilan BP Batam tidak hadir. Kita agendakan RDP lanjutan," tutupnya.

Editor: Gokli