Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kota Batam Kembali Berstatus PPKM Level 2, Berlaku Hingga 6 Desember 2021
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 24-11-2021 | 09:40 WIB
unnamed3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19, Pemko Batam kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 23 November - 6 Desember 2021 di seluruh wilayah Kota Batam.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam surat edarannya menyatakan, pemberlakukan PPKM Level 2 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

"Untuk Kota Batam, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai berlaku hari ini hingga 6 Desember 2021," kata Rudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Kebijakan ini, kata Rudi, diberlakukan guna memperketat pergerakan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Rudi menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021, tanggal 22 November 2021, Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM level 2 (Dua).

Masih kata Rudi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2 (dua) menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

"Pelaksanaan PPKM Level 2 untuk kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan perguruan tinggi, akademi dan tempat pelatihan tetap merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," terangnya.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, kata Rudi lagi, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Sementara untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB, kata dia, maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Khusus PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tambahnya.

Selanjutnya, untuk Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerepakan Work From Home (WFH) sebesar 25% dan WFO sebesar 75%.

Kemudian, kata Rudi, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk Posyandu dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk Pasar tradisional, pedagang kaki lima dan lainnya, sambung Rudi,masih diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum bagi Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan," timpalnya.

Sementara Rumah makan/restoran, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, Jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Khusus Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, lanjutnya, dilakukan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIB, Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Rudi menegaskan, bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 9 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Editor: Yudha