Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Musnahkan BMN Hasil Penindakan 2019 - 2020 Senilai Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Freddy
Rabu | 27-10-2021 | 19:36 WIB
musnah-BMN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemusnahan BMN hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri sejak 2019-2020, Rabu (27/10/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan dari tahun 2019 - 2020 pada Rabu (27/10/2021).

Pemusnahan BMN yang dilaksanakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Meilinda dan pejabat Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau serta kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Akhmad Rofiq yang diwakili Kabag Umum Kanwil Bea Cukai, Mochamad Syuhada mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah BMN hasil penindakan mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, Kepri atas nama Menteri Keuangan serta persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Batam.

Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi ataupun barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995.

Ungkap Mochamad Syuhada, BMN yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan tersebut antara lain berupa obat-obatan, makanan, minuman,ban bekas, sepatu bekas, pakaian bekas,kayu teki dengan total nilai barang sebesar Rp 362.800.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 126.000.000.

Mochamad Syuhada menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dan salah satu fungsi DJBC yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait lainnya demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut ,Kepala KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra mengatakan, barang-barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun yang ikut dimusnahkan pada hari ini ada sebanyak 76 item yang terdiri dari hasil tembakau dari berbagai merek dan juga minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek.

"Keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun pada tahun 2020 dan belum semuanya barang hasil penindakan yang dimusnahkan karena lokasi pemusnahan yang terbatas," tutup Agung Mahendra Putra.

Editor: Gokli