Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakar Hukum dan Budayawa Apresiasi Sejumlah Terobosan Jaksa Agung

Guru Besar Unsoed Nilai Raport Merah ke Jaksa Agung Burhanuddin Tak Objektif
Oleh : Putra Gema
Jumat | 22-10-2021 | 18:00 WIB
prof-hibnu.jpg Honda-Batam
Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pakar hukum hingga budayawan menilai Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah melakukan sejumlah terobosan di bidang hukum selama 2 tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Menurut Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis.

"Kalau dilihat dari tugas yang sudah dijalankan Kejaksaan sejauh ini, kontribusinya terhadap bangsa dan negara sangat besar. Prestasi Kejaksaan tidak bisa dipandang sebelah mata, berhasil membongkar kasus-kasus korupsi kakap seperti Asabri dan Jiwasraya, penyitaan sangat banyak, eksekusi juga banyak. Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan korupsi," kata Prof Hibnu berdasarkan rilis yang diterima, Jumat (22/10/2021).

Disampaikannya, hal itu menanggapi penilaian dari sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain. "Kita harus objektif menilai kinerja, parameternya apa dan harus melihat dimensinya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Prof Hibnu mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan. Dia mengingatkan, kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) itu terjadi di masa lampau sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang.

"Kejaksaan juga harus bertanggung jawab tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan sehingga para korban mendapat keadilan," ungkapnya.

Terobosan lain, lanjut Prof Hibnu, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Jaksa Agung guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang.

"Ini juga terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum jaksa atau pegawai yang nakal," lanjutnya.

Prof Hibnu menambahkan, terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani. Dia menilai konsep ini fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air.

"Konsep keadilan restoratif perlu dikembangkan ke depan. Jadi tidak hanya diterapkan pada kasus-kasus kecil, tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar. Kejaksaan Agung bisa melihat kondisi di lapangan dan reaksi masyarakat dalam penerapan konsep ini, sehingga penegakan hukum cepat dan biaya murah," tutupnya.

Pendapat senada disampaikan oleh budayawan dan spiritualis Kidung Tirto Suryo Kusumo. Dia menilai, sejauh ini kinerja Kejaksaan Agung sangat memuaskan dan sejalan dengan visi Presiden Jokowi.

"Akhir-akhir ini saya melihat ada gelombang yang dimotori oleh para mafia hukum dan koruptor yang tidak ingin melihat kinerja Presiden Jokowi membanggakan. Gerakan ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan," kata Kidung Tirto.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa agar mendukung dan mengawal pemerintah menuntaskan masa pengabdiannya sampai dengan tahun 2024, termasuk di bidang hukum.

"Mari kita dukung Jaksa Agung yang membantu Presiden menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Jangan membangun opini dan menggiring persoalan hukum ke isu politik karena akan merusak tatanan hukum yang sudah berjalan baik," tutupnya.

Editor: Gokli