Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perubahan Nomenklatur pada 6 OPD Lama

Perda Perubahan SOTK Disahkan, Pemkab Karimun Tambah 2 OPD Baru
Oleh : Freddy
Senin | 18-10-2021 | 19:00 WIB
rafiq-teken-MoU-Perda-SOTK-baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Aunur Rafiq saat meneken MoU Perda SOTK baru yang telah disahkan DPRD, Senin (18/10/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Karimun menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah, Senin (18/10/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusup Sirat didampingi Wakil Ketua Rasno dan dihadiri Bupati Karimun, Aunur Rafiq serta sejumlah anggota DPRD Karimun, FKPD maupun undangan lainnya.

Muhammad Yusup Sirat menyampaikan, dalam rapat paripurna kali ini, ada beberapa agenda yakni penyampaian laporan Pansus dan Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang SOTK. Kemudian permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota tentang perubahan Ranperda.

Selanjutnya tanggapan Bupati Karimun terhadap laporan Pansus dan penandatanganan nota kesepahaman perubahan Ranperda Atas Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang SOTK dan penyerahan kepada Bupati Karimun.

Ketua Pansus, Hj Rohani mengatakan, Pansus sudah melaksanakan kerja dan hasil kerja Pansus disampaikan pada rapat paripurna yang digelar sekarang ini.

Sementara Bupati Aunur Rafiq menyampaikan, terima kasih kepada Pansus dan fraksi karena Raperda ini telah dapat disahkan dengan beberapa catatan termasuk penambahan 2 OPD baru yakni Dinas Informasi, Statistik dan Komunikasi serta Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran.

Selain penambahan 2 OPD baru, terdapat perubahan nomenklatur pada enam OPD yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Perindag dan Satpol PP. "Insha Allah dengan disahkan SOTK ini, kita akan isi jabatan struktur dari eselon II, III dan IV dalam waktu dekat ini," kata Aunur Rafiq, usai rapat paripurna.

Menurut Aunur Rafiq, terkait catatan yang disampaikan Fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan nanti. Apalagi dalam penyusunan SOTK dilakukan dengan profesional dan proporsional, tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan yang wajib dipatuhi.

"Setelah ini kita akan mengisi dulu jabatan struktural dan baru jabatan fungsional karena peraturan, saya minta Sekda, Balitbangda dan BPKAD Karimun dapat segera memasukan penganggaran dengan SIPD meskipun sistem SIPD ini sedikit sulit dari model sistem SIMDA yang digunakan sebelumnya," tutupnya.

Editor: Gokli