Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 WBP Lapas Batam Dapat Asimilasi, Dannie: Jangan Sampai Melanggar Hukum Kembali
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 13-10-2021 | 17:04 WIB
15-asimilasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

WBP Lapas Batam yang mendapat asimilasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 15 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Batam, menjalani asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Pemberian asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Segala proses program asimilasi ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis)," ujar Kepala Lapas Batam, Dannie Firmansyah, Rabu (13/10/2021).

Ia berharap, WBP yang telah keluar dari Lapas Batam ini dapat menjalankan asimilasi di rumah dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali di luar.

"Kami harapkan program asimilasi di rumah ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh warga binaan," tandasnya.

Editor: Gokli