Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Gelar Ratas Bahas Rencana Tata Ruang Pulau Dompak
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-09-2021 | 10:12 WIB
ansar-ratas1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas (ratas) RDTR bersama Dinas PUPR, Biro Pemerintahan, BPKAD dan staff khusus. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Dinas PUPR, Biro Pemerintahan, BPKAD dan staff khusus membahas soal Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Pulau Dompak, di ruang kerja Gubernur, Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Dalam kesempatan ini Gubernur meminta agar pengalokasian lahan yang ada Dompak bisa diatur dengan baik.

Mengingat Dompak merupakan pusat kantor Pemerintahan, baik BUMN, BUMD maupun organisasi vertikal lainnya, maka Gubernur meminta agar bidang aset mendata lahan mana yang sudah teralokasikan dan bagian mana yang belum.

"Saya mau dari sekarang kita atur lagi masalah lahan di Dompak ini. Kita rapikan lagi rencana tata ruangnya. Termasuk agar diberi tanda, yang mana lahan yang sudah dibebaskan dan mana yang belum," kata Gubernur dilansir dari laman Diskominfo Kepri, Selasa (28/9/2021).

Jika memungkinkan, untuk lahan yang belum dibebaskan secara berangsur untuk bisa dilakukan pemnebasan mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan sekian waktu kebutuhan akan lahan di Dompak semakin luas seiring milai dibangunnya kantor-kantor Pemerintahan, lembaga vertikal serta BUMD di pulau seluas sekitar 900 hektar tersebut.

Gubernur memerintahkan kepada BPKAD, melalui bidang aset agar mengkapling lahan yang ada secara proposional. Tidak ada yang terlalu besar atau terlalu kecil.

"Diaturlah pembagiannya, kita lihat kebutuhan pembangunannya. Jangan ada yang terlalu besar, atau sebaliknya. Kita bagi secara proporsional," kata Gubernur.

Dalam kesempatan ini Gubernur juga akan segera menanggapi permohonan lahan di Dompak yang telah diajukan oleh Bank Riau Kepri (BRK), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pengadilan Tinggi (PT), TVRI dan benerapa lainnya.

Editor: Yudha