Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagunan Rumah Diduga Merembet ke Lahan Orang Lain

Jamilah, Warga Kota Piring Tanjungpinang Terancam Terhenti Dapat Bantuan RTLH
Oleh : Asyari/CR-3
Senin | 27-09-2021 | 17:43 WIB
RTLH-TPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RTLH di Kota Piring, Tanjungpinang. (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bantuan untuk satu unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Piring, Tanjungpinang terancam terhenti. Pasalnya, bagunan rumah itu kini sudah diperbesar pemiliknya, Jamilah, yang diduga merembet ke lahan orang lain.

Pada 2018 lalu, rumah milik Jamilah sempat direhab dengan bantuan RTLH dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian PUPR. Namun, saat itu tidak selesai. Sekarang, Jamilah kembali mendapatkan bantuan yang sama senilai Rp 17,5 juta untuk material dan upah tukunag Rp 2,5 juta, dengan total Rp 20 juta.

Lurah Melayu Kota Piring, Balqis Rizky Ananda mengatakan, pembangunan rumah milik Jamilah sebelumnya hanya berdasarkan syarat surat keterangan kepemilikan lahan. Lahan milik Jamilah itu diakuinya didapat dari hasil hibah dari Antoni, sehingga pihak kelurahan tidak mengetahui jika Jamilah menambahkan bangunan di atas lahan yang diketahui milik Djodi Wirahadikusuma.

"Pada saat itu Jamilah mendapat program BSPS dari Kementrian PUPR , dan sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan surat alashak yang sah dalam arti kata tidak dalam sengketa sesuai tata ruang wilayah. Serta belum memiliki rumah atau memiliki dan menepati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan. Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung rentan," terangnya, Senin (27/9/2021).

Sementara itu, Viona selaku pihak PUPR dan pendamping BSPS menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai yang ditunjuk dengan anggaran yang diberikan berbentuk material. Jika pemilik rumah membangun rumahnya lebih besar lagi itu tidak ada kaitan dengan pihak PUPR.

"Kita hanya memberikan dana bantuan kepada masyarakat yang menerima bantuan BSPS dengan kegiatan selesai selama dua bulan. Masalah pemiliknya mau membangun rumahnya lebih besar lagi di lahan pribadi maupun lahan orang lain itu sudah bukan urusan kami," tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum Jamilah, Amran Lubis, saat ditemui di lokasi rumah Jamilah, mengatakan kleinnya mendapat bantuan itu sudah sesuai prosedur. Masalah bangunan lahan yang kabarnya memakan lahan Djodi itu tidak benar sama sekali.

"Itu lahan hibah yang didapat dari Antoni ada bukti suratnya. Dan masalah ini sudah saya sampaikan ke pusat agar ditindaklanjuti," tutupnya.

Editor: Gokli