Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Media Miliki Peran Penting Publikasikan Kegiatan DPR
Oleh : Irawan
Sabtu | 25-09-2021 | 09:26 WIB
sekjen_dpr_bandungb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekjen DPR Indra Iskandar

BATAMTODAY.COM, Bandung-Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut, media massa memiliki peran penting menyampaikan fungsi dan tugas berbagai hal kepada publik, demikian juga kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI).

Oleh karena itu, kegiatan press gathering merupakan salah satu bentuk silahturahmi antara wartawan di lingkungan Parlemen dengan DPR RI.

"Informasi seputar kegiatan di lingkungan Parlemen perlu disebarluaskan. Peran media sangat penting menyampaikan fungsi dan tugas-tugas di DPR RI kepada masyarakat sehingga dengan forum silaturahmi ini saya ingin agar wartawan Parlemen semakin semangat menyampaikan informasi," kata Indra Iskadar di Hoel Grand Aquila Bandung, Jumat (24/9/2021).

"Saya dukung acara ini dilaksanakan minimal 4 kali setahun di tempat berbeda seperti NTB, NTT, Aceh, bahkan di Danau Toba (Sumatera Utara), guna meningkatkan sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan harmonis," kata Indra

Kegiatan ini juga sekaligus dapat menjadi wadah sensitifitas wakil rakyat dengan wartawan dan permasalahan seluruhnya.

Kegiatan silaturahmi dengan wartawan juga membahas Fungsi DPR RI, yang saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja.

Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa "DPR juga punya fungsi mendukung Pemerintah melaksanakan politik luar negeri".

Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang 'Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar'

Selain itu, penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.

"Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy)," papar Indra.

Editor: Surya