Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelindo Tanjungpinang Minta Perjalanan Laut Antarpulau Tanpa Tes Antigen
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-09-2021 | 09:24 WIB
sbp-tpi-sepi1111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau minta pemerintah untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antarpulau.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution, di Tanjungpinang, Rabu (22/9/2021), mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah kasus aktif COVID-19 yang sudah drastis turun, dan perjalanan antarpulau dengan menggunakan kapal merupakan kebutuhan warga.

Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp 85.000/orang dari Tanjungpinang menuju Batam memberatkan warga. Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjungpinang menuju Batam hanya Rp 55.000, jauh di bawah biaya tes antigen.

Perjalanan laut dari Tanjungpinang menuju Batam juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar sejam sudah sampai ke tujuan.

Salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yakni persyaratan tes antigen. Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antarpulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif COVID-19.

Akibatnya, dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura turun 50 persen dari 1.500 orang. Penurunan jumlah penumpang berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjungpinang.

"Kami memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan COVID-19. Namun kondisi sekarang memungkinan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk perjalanan laut," kata Raja dilansir dari laman Diskominfo Kepri, Kamis (23/9/2021).

Ia menambahkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50-70 persen dari kapasitas kursi penumpang.

Selain itu, persyaratan perjalanan laut sebaiknya cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi. Bagi penumpang yang belum divaksin tidak boleh berangkat.

"Di pelabuhan juga dapat diterapkan pembayaran nontunai," ujarnya.

Edior: Yudha