Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 5 Orang CPMI Ilegal di Perairan Meral
Oleh : Freddy
Selasa | 21-09-2021 | 17:11 WIB
5-cpmi-meral.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lima CMPI, masing-masing SD, LM, MA, EM dan YN yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal setelah diamankan Satpolair Polres Karimun di Perairan Meral, Minggu (19/9/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satpolair Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Ke-5 CPMI ini diselamatkan di Perairan Meral, tepatnya di sekitaran PT Saipem pada Minggu (19/9/2021).

Selain 5 orang CPMI ilegal, Tim Sea Scouts Satpolair Polres Karimun juga menangkap seorang tekong speed boat yang mengangkut CPMI tersebut, inisial MI dan ZL selaku ABK.

Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir mengatakan, kelima orang CPMI itu berhasil diamankan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, tim yang turun ke lapangan menemukan satu unit speed boat tanpa nama yang dinahkodai MI dengan membawa CPMI di dalamnya.

"Kelima orang CPMI itu diduga akan dibawa ke Malaysia," kata Binsar, Selasa (21/9/2021).

Dijelaskan Binsar, CPMI ilegal itu diangkut dari Pantai Pangke atas perinta SAB, dengan upah Rp 1,5 juta per sekali jalan. Adapun kelima CPMI itu, 2 orang dari Jawa Barat dan 3 orang dari Nusa Tenggara Timur.

CPMI dari NTT itu, kata Binsar, awalnya dijanjikan bekerja di Pulau Batam. Namun, setibanya di Surabaya, oleh perekrut merka disebut akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boat tanpa nama dengan mesin Yahama 40 PK, 1 unit handphone Samsung, uang Ringgit sebanyak RM 250, BBM Premium 5 jirigen, tiket perjalanan ke-5 CPMI ilegal itu dari kota asal sampai ke Karimun.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 86 Jo 73 UU RI 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara. "SAB selaku perekrut di Karimun ditetapkan DPO," tutupnya.

Editor: Gokli