Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Pelamar Komisaris BUMD dan Dewas Perumda Bumi Beranzam Jaya Lulus Seleksi Administrasi
Oleh : Freddy
Kamis | 05-08-2021 | 18:48 WIB
hurnaini-Pansel.jpg Honda-Batam
Ketua Pansel Komisaris BUMD Kepalabuhanan dan Dewas Perumda Bumi Beranzam Jaya, Hurnaini. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas Perumda Bumi Beranzam Jaya, Kabupaten Karimun mengumumkan enam nama yang lulus seleksi administrasi dari 8 orang pelamar.

Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor : 810/PANSEL-PENG/VIII/1421/2021, tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya Periode 2021-2025 tertanggal 2 Agustus 2021 yang diteken Sekretaris Daerah, Dr Muhammad Firmansyah atas nama Bupati Karimun.

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi itu yakni 5 pelamar untuk Komisaris BUMD Kepalabuhanan dan 1 pelamar untuk Dewan Pengawas Perumda Bumi Beranzam Jaya.

Ketua Pansel, Hurnaini menyampaikan, pelamar Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya hanya ada 1 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan telah memenuhi persyaratan serta dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Untuk Calon Komisaris BUMD Kepelabuhanan, 5 orang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Nantinya, akan dipilih 2 orang.

"Sedangkan untuk Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya hanya dibutuhkan 1 orang dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Ke-6 orang yang lulus seleksi administrasi itu diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Adapun jadwal pendaftaran ulang peserta akan dilaksanakan mulai Senin - Jumat (2-8/8/2021) pada pukul 08.00 - 14.30 WIB di bagian perekonomian Setda Karimun, Kantor Bupati Karimun, Jalan Jenderal Sudirman, Poros-Meral.

"Saat pendaftaran ulang peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen kepada Pansel dan menunjukan dokumen berupa ijazah asli, Transkrip Nilai Asli, KTP asli yang masih berlaku, menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap 3 dan softcopy serta power point," jelasnya.

"Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ulang peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran, maka peserta dinyatakan gugur," imbuhnya.

Ungkap Hurnaini, untuk UKK serta Psikotes calon anggota Komisaris pada BUMD Kepelabuhanan dan Dewan Pengawas pada Perumda Bumi Berazam Jaya Periode 2021-2025 akan diberitahukan oleh Panitia Seleksi kepada peserta di kemudian hari.

"Nantinya, bakal calon yang memenuhi kualifikasi penilaian pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan ditetapkan sebagai calon anggota Komisaris atau Dewan Pengawas terpilih," kata dia.

Ia menegaskan, keputusan panitia seleksi dalam menetapkan sebagai calon anggota Komisaris dan Dewan Pengawas terpilih kepada peserta pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi anggota Komisaris pada BUMD Kepelabuhanan atau Dewan Pengawas pada Perumda Bumi Berazam Jaya Periode 2021-2025, maka Bupati Karimun selaku pemilik modal melalui rapat KPM atau RUPS berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai anggota Komisaris atau Dewan Pengawas dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu," tutup Hurnaini.

Editor: Gokli