Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako Tanjungpinang ke PTUN
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 23-06-2021 | 10:44 WIB
PTUN-pilwako-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gugatan DPD II Partai Golkar Tanjungpinang terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Dalam gugatan yang tertera di situs SIPP PTUN Tanjungpinang, terdapat gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI tentang Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang jadi sorotan setelah Endang Abdullah unggul dari Ade Angga. Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021) lalu itu, politisi Partai Gerindra itu unggul satu suara.

Ade Angga yang pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang memperoleh 14 suara sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.

Melalui kuasa hukumnya Ibnu Arifin, penggugat melampirkan sejumlah poin pokok perkara atau sengketa. Mulai dari menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan nama Wakil Walikota Tanjung Pinang sisa masa jabatan periode 2018-2023.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta mewajibkan tergugat II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 tentang usulan pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Serta surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Partai Golkar terkait pengajuan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu.

Editor: Yudha