Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluar Masuk Karimun Wajib Kontongi Surat Bebas Covid-19 dari Puskesmas
Oleh : Freddy
Senin | 17-05-2021 | 19:28 WIB
rapat-covid-19-karimun.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin (17/5/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Aunur Rafiq menegaskan kembali kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang hendak bepergian ke luar daerah wajib mengantongi surat bebas Covid-19 dari Puskesmas setempat.

Menurutnya, surat keterangan bebas Covid-19 merupakan tanggung jawab Puskesmas. Saat ini, surat bebas Covid-19 tidak dibenarkan lagi dikeluarkan pihak klinik maupun tempat praktek dokter.

"Mulai sekarang tidak ada lagi surat keterangan bebas Covid-19 yang digunakan untuk berpergian ke luar daerah atau kembali ke daerah yang dikeluarkan dokter di klinik atau tempat praktek dokter," kata Aunur Rafiq, usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Senin (17/5/2021).

Kata Aunur Rafiq, bukan tidak mempercayai profesi dokter yang berpraktek, tetapi hal ini dilakukan agar lebih mudah kalau surat kesehatan tersebut dikeluarkan melalui satu pintu yakni melalui Puskesmas.

Awalnya surat kesehatan bebas Covid-19 yang digunakan warga yang ingin berpergian keluar daerah Karimun dan kembali ke daerah, memang hanya dikeluarkan Puskesmas yang setiap suratnya dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per surat.

Surat keterangan sehat bebas Covid-19 dikeluarkan dokter di Puskesmas setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang benar tidak mengalami gejala atau terpapar virus corona.

Namun seiring berjalannya waktu, muncul sejumlah klinik, tempat praktek dokter yang mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan biaya sebesar Rp 15 ribu per surat.

Editor: Gokli