Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pos Pam Km 16 Polres Bintan Cek Masyarakat yang Masuk ke Kabupaten Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 11-05-2021 | 14:06 WIB
A-POS-COVID-BINTAN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pos Pengamanan di Km 16 Polres Bintan mengecek masyarakat yang masuk ke Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2021 Polres Bintan, Pos Pengamanan Km 16 melaksanakan sosialisasi surat edaran Gubernur Kepri, tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah.

Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri no.460/Set-STC 19/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadan hari raya Idul Fitri 1442 H /202.

Dalam rangka pencegahan Covid 19 di Provinsi Kepri, dilakukan oleh Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2021 di Km 16 di jalan Tanjunguban Km.16 perbatasan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan (10/5/2021).

Kapospam Km 16 IPTU Saronto mengatakan, pengecekan terhadap masyarakat yang melintas dari Tanjungpinang kearah Kabupaten Bintan, untuk memastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Terutama mengunakan masker serta memberikan himbauan terkait surat edaran Gubernur Kepri, tentang perjalanan orang selama bulan Ramadan hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 dalam rangka pencegahan covid 19 di Provinsi Kepri.

"Surat edaran Gubernur tersebut dijelaskan di Poin C yang berbunyi, perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," tegas Saronto.

Selama kegiatan tersebut petugas melaksanakan tugas dengan Humanis dengan menerapkan Protokol Kesehatan serta membagikan masker kepada pengendara yang melintas.

Editor: Dardani