Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

'Robin Hood' Batam Divonis 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 18-06-2012 | 15:11 WIB

BATAM, batamtoday - Dedi Irawan alias Dedi, Rusli bin Muhammad dan Bambang Kurniawan, tiga terdakwa kasus pencurian rumah mewah yang kemudian hasilnya dibagi-bagikan ke masyarakat atau yang biasa disebut  denga 'Robin Hood' akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/6/2012) siang.

 

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati dengan hakim anggota Sobandi dan Ria Sorta Neva diawali oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU Lukman mengatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Sedangkan barang bukti hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya," kata Lukman di hadapan Majelis Hakim. 

Selepas itu, ketiga terdakwa menyatakan minta keringanan hukuman dari hakim karena mereka masih banyak tanggungan keluarga. Memohon kemurahan hati agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. 

"Kami mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena kami semua masih banyak tanggungan keluarga," kata Dedi yang diamini kedua terdakwa lainnya. 

Selepas itu, majelis hakim melakukan perundingan beberapa saat. Lalu membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa. Merrywati mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP. 

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan karena belum pernah berurusan dengan hukum dan memiliki banyak tanggungan," ujar Merrywati. 

Setelah pertimbangan, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa bersalah. 

"Divonis hukuman satu tahun dikurangi masa tahanan. Barang bukti hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya," tegas Merry. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini melakukan pencurian pada tanggal 6 Februari 2012 di perumahan Anggrek Mas 2 Blok C no 12 Batam dirumah korban Masril Rinaldi. Ibarat cerita legenda Robin Hood, usai melakukan perampokan lantas memberikan hasil rampokan kepada masyarakat itulah yang tercermin dalam pengungkapan kasus pembobolan rumah mewah di Batam.  

Dedi (38), otak pelaku pembobolan rumah sering membantu warga di lingkungan tempat tinggalnya di RT 2 / RW 5 permukiman Melchem Batu Ampar. Menurut keterangan warga, pelaku sering menyumbang uang ke rumah ibadah dan membantu warga sekitar yang kesusahan.