Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Covid-19 di Batam Kembali Melonjak, Tim Gabungan Galakkan Razia Prokes
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 22-04-2021 | 12:56 WIB
razia-prokes11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim gabungan razia protokol kesehatan di sejumlah cafe di Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan melakukan razia penerapan protokol kesehatan ke sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong pada Rabu (21/4/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM PTSP) Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam saat razia masih ditemukan sejumlah tempat usaha kuliner dan cafe yang abai akan protokol kesehatan.

"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Salim, Kamis (22/4/2021).

Salim merinci, di Kecamatan Batamkota, petugas menemukan rata-rata pengusaha cafe dan kuliner yang berada di Pasar Mega Legenda melanggar ketentuan jarak tempat duduk, jarak antara meja dengan meja dan kursi dengan kursi. Tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

"Masih di Mega Legenda, petugas telah melayangkan surat peringatan ketiga untuk Sudut Cafe karena melanggar ketentuan protokol kesehatan," tegasnya.

Selain itu, petugas juga melakukan razia di Golden Prawn, Bengkong. Didapati Cafe Golden King dan Pujasera Golden King juga tidak menerpkan protokol kesehatan.

"Kita telah layangkan surat peringatan pertama," ujarnya.

Salim mengimbau, seluruh para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Bagi pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Pihaknya juga memberikan contoh jarak antara meja dengan meja dan jarak antara kursi dengan kursi.

"Apabila surat teguran atau pernyataan diabaikan, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan Perwako 49/2020 berupa sanksi sosial dan denda materi atau pencabutan izin usaha," ujarnya.

Editor: Yudha