Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Siap Praperadilkan Kejati Kepri Jika Penanganan Kasus Korupsi DPRD Natuna 2011-2015 Macet
Oleh : Asyari
Rabu | 24-03-2021 | 18:07 WIB
maki_boyamin-saiman-02.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Kejati Kepri atas pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Selain memberi apresiasi, MAKI juga mendorong Kejati Kepri agar kasus yang sudah terbilang cukup lama didiamkan itu segera dituntaskan.

"Kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kejati Kepri saat ini. Terlebih, 22 mantan anggota DPRD Natuna telah diperiksa," kata Boyamin Saiman, Rabu (23/03/3021).

Dilanjutkan, MAKI akan tetap mengawal kasus ini sampai proses ke pengadilan. Bahkan, MAKI siap melakukan prapradilan jika penangananya lamban di Kejati Kepri.

"Jika penangan kasus ini kembali lamban, saye mohon maaf ke Pak Kajati, bahwa saya akan mengajukan gugatan praperadilan lagi," tegasnya.

Pada dasarnya, kata dia, MAKI mengapresiasi kinerja Kejati Kepri yang sudah melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Namun, apresiasi yang diberikan MAKI belum sepenuhnya, karena menganggap proses ini sudah lama dan seharusnya sudah dituntaskan pada masa-masa sebelumnya.

"Saya memberikan apresiasi ini masih belum sepenuhnya. Nantinya saya akan memberikan apresiasi penuh kepada Kajati (yang baru) Pak Hari jika perkara ini dibawa ke pengadilan dalam waktu yang singkat dan secepatnya," kata dia.

"Kasus ini sebenarnya harus dinyatakan sebagai total lose, di mana kerugiannya sepenuhnya hilang uang dibayarkan untuk tunjangan perumahan tersebut, karena sudah ada rumah dinas yang sudah dibangun seharusnya ditempati anggota dewan tersebut tanpa harus memperoleh lagi tunjangan perumahannya," sambung Boyamin.

MAKI berharap Kejati Kepri dalam penanganan kasus tersebut, tidak seperti sebelumnya diduga korupsi karena harga tunjangan perumahan itu lebih mahal dari harga wajar atau harga pasaran. Maka seharusnya kerugian tersebut dinilai secara total lose.

"Kita mita Kejati Kepri hitung kerugian secara total lose, bukan karena kelebihan pembayaran karena harga yang tidak wajar atau harga pasaran. Seperti contoh, rumah tersebut dibiayai 700 juta sedangkan harga pasaran hanya 500 juta, sehingga kerugian 200 juta. Bukan ini kita minta pola yang dilakukan Kejati Kepri, tetapi pola total lose karena sudah ada rumah yang sudah dibangun lewat APBD Natuna," tutupnya.

Editor: Gokli