Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Nilai Pengelolaan Keuangan Pemko Buruk
Oleh : Ocep
Selasa | 12-06-2012 | 19:40 WIB

BATAM, batamtoday - Hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kota Batam menilai pemerintah kota belum menerapkan sistem pelaporan keuangan dengan baik dalam penggunaan APBD 2011 sehingga menerima status wajar dengan pengecualian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Penilaian tersebut hampir seragam tercantum dalam pemandangan umum fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Batam, Selasa (12/6/2012).

Pandangan positif terhadap laporan penggunaan APBD 2011 tercatat hanya keluar dari Fraksi Golkar dan Fraksi PAN.

Sedangkan kelima fraksi lainnya menyorot tajam lemahnya sistem pelaporan keuangan Pemko Batam, termasuk Fraksi Demokrat dan PKB selaku parpol pendukung Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Rudi.

Secara umum, mayoritas fraksi antara lain mempersoalkan adanya perbedaan penghitungan aset tetap, antara LHP BPK RI dengan penghitungan yang dilakukan Pemko Batam.

Dimana dalam LHP BPK RI, aset tetap dihitung senilai Rp2,575 triliun, namun dalam laporan neraca SKPD dihitung sebesar Rp2,474 triliun dan dalam daftar barang milik pemerintah daerah tercatat malah sebesar Rp2,436 triliun.

Mayoritas fraksi menyesalkan masih adanya selisih penghitungan itu mengingat masalah serupa sudah terjadi pada tahun lalu.

“Bagaimana mungkin laporan keuangan daerah bisa mendapat status wajar tanpa pengecualian kalau setiap tahun masalah seperti ini belum juga bisa diselesaikan,” ujar Salon Simatupang, Juru Bicara Fraksi Peduli Keadilan Nasional saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

Kemudia masalah lainnya adalah investasi non permanen yang tercantum dalam neraca laporan keuangan daerah yang tercatat sebesar Rp9,721 miliar.

Padahal dalam tinjauan BPK, ditemukan bahwa ada piutang sebesar Rp7,086 miliar dalam investasi non permanen tersebut yang belum dapat ditentukan statusnya apakah piutang tertagih, piutang tidak tertagih atau diragukan dapat ditagih.

Dalam laporan realisasi anggaran pada saldo pendapatan asli daerah (PAD) yang sebesar Rp325,552 miliar, BPK menemukan adanya selisih jumlah antara hasil laporan rekap bank dengan laporan Dipenda.

PAD dari laporan rekap bank terhitung sebesar Rp1,092 triliun, sedangkan dari laporan Dipenda hanya sebesar Rp324,542 miliar.

“Selisih saldo tidak tanggung-tanggung, sangat signifikan yaitu mencapai Rp767,933 miliar,” ujar Ricky Indrakari, Wakil Ketua Fraksi PKS.

Mayoritas fraksi secara umum menilai masalah-masalah itu antara lain diakibatkan tidak adanya laporan aset secara rutin yang dilakukan oleh Pemkot Batam dan lemahnya koordinasi yang terjalin antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan Bagian Aset dan Perlengkapan.

Terkait dengan adanya piutang yang belum dapat ditentukan statusnya dalam laporan investasi non permanen, mayoritas fraksi menilai hal itu terjadi karena konsep, sistem, pola dan perangkat pelaksanaan untuk program dana bergulir belum dikaji sevara mendalam.

Sedangkan mengenai adanya selisih saldo PAD antara hail laporan rekap bank dengan Dispenda, mayoritas fraksi menilai penyebabnya adalah Dipenda belum melakukan validasi atas laporan rekap transaksi harian bank sehingga tidak dapat menjadi data pembanding atas penerimaan PAD.