Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Gelar Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis di Golden Prawn
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-03-2021 | 15:53 WIB
peta-bisnis-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekda Batam, Jefridin Hamid. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Bimtek ini digelar di Golden Prawn, Bengkong, Selasa (9/3/2021).

Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis diisi dengan paparan materi dari Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Ardinal dan Dosen Teknik Industri, Asisten Ahli Universitas Buana Perjuangan Karawang, Muhammad Sayuti.

"Semoga dengan adanya narasumber mumpuni ini bisa memberikan masukan dan acuan dalam rangka Penyusunan Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemko Batam," ujar Jefridin, seperti dikutip Media Center Batam.

Ia mengatakan, upaya ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19/2018 tentang Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

"Kegiatan ini sebagai wadah bimbingan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar organisasi dan menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan," kata Sekda.

Jefridin mengakui jika penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan upaya Pemko Batam dalam meningkatkan kinerja OPD dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. "Peta Proses Bisnis jangan hanya sampai pada penyusunan dokumennya saja, tetapi perlu ditindaklanjuti dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja sehingga bisa mempercepat terwujudnya visi Kota Batam," kata dia.

Berdasarkan Permen PANRB 30/2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi, dan dalam rangka penguatan tata laksana. Untuk itu, penyusunan ini wajib dilaksanakan.

"Tujuan penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemrintah ini agar memiliki standar pelaksanaan pekerjaan, sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses, hingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah," tandasnya.

Editor: Gokli