Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanpel Batam Tahan Kapal APC Aussie 1
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 15:47 WIB
aussie-evakuasi-2.gif Honda-Batam

Kapal APC Aussie 1 saat dievakuasi beberapa waktu lalu. Kapal penyuplai kebutuhan offshore itu kini ditahan pihak Kanpel Batam.

BATAM, batamtoday - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Pelabuhan Batam menahan kapal APC Aussie 1 di area lay up kapal Perairan Galang hingga pemiliknya menyelesaikan ganti rugi Jembatan VI Barelang yang rusak. 

Vizian Affandi Deta, Kabid Kepelabuhanan Kanpel Batam, mengatakan penahanan kapal itu sebagai jaminan hingga proses perbaikan Jembatan VI tuntas dilakukan. 

Saat ini tim penyidik investigasi terhadap insiden itu ada di tangan Kantor Pelabuhan Batam. 

"Kapal kami tahan dan ditunda berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri sampai dengan kerugian diselesaikan," ujarnya usai pertemuan tertutup dengan Pemkot dan BP Batam, Selasa (12/6/2012). 

Menurutnya, pihaknya sudah memulai menyelidiki penyebab terjadinya insiden kapal APC Aussie 1 yang menabrak Jembatan VI Barelang, Rabu (6/6). 

Ia menjelaskan upaya penyelidikan itu untuk mendesak pemilik kapal agar tetap bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi di Jembatan VI. 

"Sudah dalam proses mencari kesalahannya," tambahnya. 

Kasi Pelayaran Kantor Pelabuhan Batam Benny Berkiah menegaskan proses investigasi yang dilakukan Kanpel Batam hanya sebatas insiden itu sesuai dengan amanat UU Pelayaran No.17/1999. 

Ia menjelaskan dalam aturan itu pemeriksaan awal insiden kecelakaan laut harus dilakukan pihak Syahbandar. 

"Mengenai investigasi kami hanya sebatas kecelakaan. Yang kami lakukan itu merupakan amanat UU Pelayaran No.17, pemeriksaan awal yang harus dilakukan pihak Syahbandar," ungkapnya. 

Terkait penahanan tongkang, Benny mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam sebagai tanda mulainya proses investigasi insiden itu oleh tim kanpel. 

Kanpel akan menggunakan jaminan hukum itu agar memastikan pemilik kapal tetap bertanggungjawab terhadap kerusakan Jembatan VI. 

"Ketika mereka sudah menggantikan, baru kami lepaskan kapal itu," ujarnya.