Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Jerman Jatuhkan Putusan Bersejarah Terkait Penyiksaan di Suriah
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-02-2021 | 14:36 WIB
A-Matthias-von-Hein.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Matthias von Hein. (Foto: DW)

BATAMTODAY.COM, Berlin - Mantan anggota polisi rahasia Suriah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Pengadilan Jerman pada hari Rabu (24/02/2021) menghukum mantan agen rahasia Suriah, Eyad A. 4,5 tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pria berusia 44 tahun itu dituduh mengumpulkan orang-orang setelah demonstrasi anti pemerintah di Kota Douma, Suriah pada tahun 2011 dan mengantarkan mereka ke pusat penahanan tempat mereka disiksa.

Vonis di Kota Koblenz di Jerman menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan perkara penyiksaan yang terjadi di luar negeri. Para aktivis hak asasi manusia berharap keputusan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain.

Apa yang dituduhkan pada Eyad A.?

Jaksa menuduh Eyad A. telah membawa setidaknya 30 pengunjuk rasa anti pemerintah ke penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, untuk disiksa pada tahun 2011.

Pria berusia 44 tahun itu bekerja untuk dinas rahasia Suriah pada saat itu. Jaksa menuntut hukuman penjara lima setengah tahun.

Pembela memohon pembebasan, dengan alasan bahwa tertuduh bisa saja dibunuh, jika dia tidak mengikuti perintah.

Pembela juga mengatakan bahwa meskipun Eyad A. telah membantu menahan orang-orang yang memprotes rezim Suriah, dia pada akhirnya tidak melaksanakan perintah atasannya untuk menembak mereka.

Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?

Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018. Beberapa korbannya yang mejadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.

Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.

Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.

'Momen penting untuk keadilan'

Selama 10 bulan persidangan, puluhan pria dan perempuan Suriah telah bersaksi tentang pelanggaranmengerikan yang mereka alami di pusat penahanan Al Khatib.

Pengadilan juga meninjau ribuan foto yang diselundupkan keluar Suriah oleh seorang petugas polisi, yang menunjukkan korban penyiksaan.

"Keputusan penting ini, melalui upaya luar biasa warga Suriah, adalah awal dari jalan menuju keadilan yang lebih penuh di Suriah," tulis Sara Kayyali, peneliti Suriah dengan Human Rights Watch, di Twitter.

Kristyan Benedict dari Amnesty International (AI) mengatakan, keputusan Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya, dan "itu tidak akan menjadi yang terakhir."

"Ini momen penting untuk keadilan bagi warga Suriah," katanya. "Rasa hormat yang besar kepada para penyintas, saksi, penyelidik, juru kampanye, dan pengacara Suriah yang telah menangani kasus ini."

Tersangka Kedua Diadili

Pengadilan terhadap Anwar R. masih berlangsung dan diperkirakan akan berlangsung hingga Oktober tahun ini.

Pria berusia 58 tahun itu adalah salah satu atasan Eyad A., dan juga ditangkap di Jerman pada tahun 2019.

Dia menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengawasi penganiayaan tahanan di pusat penahanan Al Khatib antara tahun 2011 dan 2012. Dia dituduh mengawasi penyiksaan terhadap setidaknya 4.000 tahanan, yang mengakibatkan kematian sedikitnya 58 orang.

Catatan editor: DW mengikuti kode pers Jerman, yang mendorong perlindungan privasi tersangka penjahat atau korban dan menahan diri untuk tidak menerbitkan nama lengkap dalam kasus tersebut.

Sumber: ap/hp (dw,ap,epd/afp)/Republika
Editor: Dardani